Berstatus Dilindungi! Inilah 5 Jenis Kucing yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
kucing yang tidak boleh dipelihara-Foto by Radarkuningan.com-radarkuningan.disway.id
RADARKUNINGAN.COM - Memelihara kucing tentunya merupakan kegiatan yang menyenangkan. Namun, ternyata tidak semua jenis kucing dapat dipelihara di Indonesia.
Ada beberapa jenis kucing tertentu yang ternyata tidak boleh dipelihara di Indonesia, dan memerlukan perizinan khusus.
Beberapa jenis kucing memiliki status perlindungan khusus atau beresiko tinggi jika dipelihara masyarakat sipil, sehingga dilarang untuk dipelihara. Berikut adalah beberapa jenis kucing yang tidak boleh dipelihara di Indonesia.
Kucing Bakau (Prionailurus viverrinus)
Kucing bakau sering ditemukan di sepanjang sungai dan rawa-rawa bakau di hutan Sumatra dan Kalimantan.
Berbeda dengan kucing domestik yang tidak menyukai air, kucing ini mencari makanan di tepi sungai.
Kucing ini mampu berenang dan menyelam untuk menangkap mangsanya. Mereka memiliki selaput di antara jari-jari kakinya yang membantu saat berada di air.
Pada tahun 2008, IUCN mengklasifikasikan kucing ini sebagai terancam punah karena habitat lahan basah mereka semakin sering dijadikan permukiman manusia, dirusak, dan diubah.
Kucing Batu (Pardofelis marmorata)
Kucing kecil ini dapat ditemukan di wilayah Asia Selatan dan Asia Tenggara. Di Indonesia, kucing yang disebut Pardofelis marmorata ini hidup di hutan Sumatra dan Kalimantan.
Kucing batu atau marbled cat adalah spesies kucing liar yang juga dilindungi di Indonesia. Mereka memiliki bulu dengan pola unik mirip macan tutul dan merupakan spesies yang sangat langka. Memelihara kucing batu tanpa izin akan menghadapi sanksi hukum yang serius.
BACA JUGA:5 Manfaat Tanaman Bonsai di Rumah yang Masih Jarang Diketahui, Benarkah Dapat Menarik Energi?
Kucing Emas (Catopuma temminckii)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: