Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kuningan, Jadi 8 Tahun, Ada 350 Kuwu
Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Kuningan. Pj Bupati Kuningan, R Iip Hidajat menyerahkan salinan keputusan kepada kuwu.-Andre Mahardika-radarkuningan.com
BACA JUGA:Kucing Tidak Mau Makan Secara Tiba-tiba, Kita Harus Apa? Berikut Cara Menolong dan Penyebabnya
"Selesaikan permasalahan yang timbul di tingkat desa, dengan semangat budaya musyawarah dan komunikasi yang baik."
"Gali sumber potensi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabael, mengingat dana yang diterima oleh desa saat ini cukup besar dan mungkin akan terus bertambah besar," kata Iip.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kuningan, Hj Henny Rosdiana mengungkapkan, momentum ini merupakan hasil dari perjuangan semua pihak, khususnya para kepala desa se-Indonesia beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, dari 361 desa dari 32 Kecamatan se-Kabupaten Kuningan, diharapkan mampu menyelesaikan program–program pelayanan publik yang belum terealisasikan.
BACA JUGA:Ular Masuk Atap Plafon Rumah? Begini Cara Mencegahnya
"Perjuangan kami semua di seluruh Indonesia, bukan hanya penambahan jabatan yang cukup urgent, dengan hal ini alhamdulillah terlaksana. Untuk apa, tak usah ditanya, untuk lebih memprioritaskan pelayan publik,"
Kuwu desa Linggasana 3 periode ini menjabarkan, dengan durasi penambahan masa jabatan ini, tentunya harus dimaksimalkan seluruh kepala desa untuk menyelesaikan program pelayanan publik.
"Penjabarannya gini, misal baru satu jkali, itu bisa dua kakli, yang dua kali, bisa satu kali lagi. Jadi bisa tiga kali setelah penambahan ini."
"Program-program yang belum terselesaikan, Insya Allah dengan penambahan ini, progrtam tersebut dapat diselesaikan," terangnya.
BACA JUGA:Hati-Hati Inilah 3 Jenis Ular Berbisa Paling Mematikan yang Sering Masuk Rumah
Senada dengannya, Kepala desa Cikondang Kecamatan Hantara, Lia Nuryanah, SP, menyambut dengan baik, terutama terkait visi misi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama masa jabatan 6 tahun.
"Bisa dibilang ini merupakan output dari aksi kami seluruh kepala desa beberapa waktu lalu di Jakarta. Terutama, bagaimana visi misi program telah kami prioritaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama masa jabatan kemarin 6 tahun, terbilang belum maksimal."
"Tentunya dengan perpanjangan masa jabatan, visi misi yang telah dicanangkan, bisa terealisasi secara maksimal," tutur kepala desa termuda di Kuningan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: