Pegi Setiawan Ternyata Bukan Warga Banjarwangunan, Mungkinkan Andi dan Dani Juga Beda Alamat?
Rumah nenek Pegi Setiawan yang terlibat kasus Vina Cirebon, di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.-Raden Dedi Haryadi-radarkuningan.com
BACA JUGA:Kucing Tiba-tiba Romantis? Inilah 3 Tanda Kucing Ungkap Terima Kasih dan Kasih Sayangnya!
"Ada Andi yang masih muda, tapi sudah ditangkap polisi karena kasus obat terlarang," sebutnya.
Bukan hanya pihak Pemdes Banjarwangunan yang bergerak, Sulaeman menyebut dari Polda Jabar juga langsung turun mencari ke rumah warga dan mengecek data kependudukan.
Hasilnya, belum ditemukan Andi dan Dani yang dimaksud seperti ciri-ciri pada daftar pencarian orang.
Wilayah Desa Banjarwangunan sendiri cukup luas. Di daerah ini, setidaknya ada 13 komplek perumahan. Itu belum termasuk rumah warga lainnya.
BACA JUGA:4 Tips Menghindari Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti, Kenali 3M Plus dan 4 Cara Mudah Terhindar DBD
Sementara itu, berdasarkan pengumuman DPO dari Polda Jabar, diketahui bahwa Andi saat kejadian berusia 23 tahun dan saat ini berusia 31 tahun.
Sedangkan Dani pada saat kejadian berusia 20 tahun dan kini sudah berusia 28 tahun.
Titik terang mengenai DPO ini muncul seiring Polda Jabar yang sudah menangkap 1 orang yakni Pegi Setiawan.
Dia ditangkap di Bandung saat bekerja sebagai buruh pada Selasa, 21, Mei 2024.
BACA JUGA:Kucing Ungkap Terima Kasih, Inilah 3 Tandanya Harus Diketahui Majikan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Julest Abraham Abast menyatakan, penyidik kini sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada Pegi.
Untuk 2 DPO lain yakni Dani dan Andi diharapkan dapat segera diamankan dalam waktu dekat ini.
Usai penangkapan terhadap Pegi Setiawan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Gang Samiaji, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun.
Di rumah tersebut, Pegi Setiawan tinggal dan ternyata baru pergi ke Bandung kurang lebih seminggu yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: