LSM Frontal Sarankan DPRD Kuningan Lapor KASN, Jika Temukan Bukti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

LSM Frontal Sarankan DPRD Kuningan Lapor KASN, Jika Temukan Bukti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menyarankan Pimpinan DPRD Kuningan melapor ke KASN dan Bawaslu jika menemukan ASN melanggar netralitas disertai bukti. --

BACA JUGA:Bikin Tampilan Ruangan Estetik dan Ampuh Basmi Nyamuk DBD Secara Alami, Inilah 5 Tanaman Hiasnya!

Mahkamah Konstitusi menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar.

Melainkan ketika yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. 

Untuk itu, Uha menyarankan kepada Pimpinan DPRD Kuningan untuk melaporkan ke atasan ASN langsung atau melalui jalur resmi kepada Bawaslu dan Komisi ASN.

Jika memang sudah mengetahui adanya pelanggaran terhadap asas netralitas ASN dan menemukan bukti yang kuat terkait persoalan tersebut. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Seblak di Pekalongan yang Enak, Pedasnya Bikin Nampol!

"Tinggal melaporkan saja melalui mekanisme yang dapat disampaikan kepada atasannya langsung atau melalui jalur resmi kepada Bawaslu dan Komisi ASN."

"Bukan malah berpolemik di media massa. Sebab mereka (dewan) mempunyai kepentingan politik dalam Pilkada Kuningan mendatang. Pertanyaan besarnya apakah mereka berani?" pungkas Uha. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: