TERUNGKAP! Identitas Mayat Wanita tanpa Busana di Hotel Melati di Kuningan, Ternyata Korban Pembunuhan

TERUNGKAP! Identitas Mayat Wanita tanpa Busana di Hotel Melati di Kuningan, Ternyata Korban Pembunuhan

Identitas mayat wanita tanpa busana yang ditemukan di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan akhir diketahui. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Identitas mayat wanita yang ditemukan tanpa busana di kamar mandi sebuah hotel melati di Desa Bandorasa Wetan, Kacamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, akhirnya terungkap.

Selain itu, pelaku juga berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan, Rabu, 19, Juni 2024.

Dari press release Polres Kuningan yang diterima radarkuningan.com, korban dalam kasus ini adalah Amira Nur Hidayat alias ANH (20) warga Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagaraksa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Sedangkan tersangka i0nisial FAR (26) warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Keduanya diduga sepasang kekasih.

BACA JUGA:Deretan Jenis Anjing yang Termasuk Dalam Detasemen K-9 Polri, Sering Digunakan untuk Melacak Narkoba dan Bom

"Diduga kejadian pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa cemburu FAR kepada korban dan sakit hati karena perkataannya. FAR juga menuding bahwa korban sudah melakukan perselingkuhan," demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Dari kronologi kejadian juga diketahui bahwa kejadian bermula saat FAR dan korban ANH melakukan perjalanan dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor.

Setelah tiba di Kabupaten Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB, tersangka dan korban check in di sebuah penginapan, Minggu, 16, Juni 2024.

Rupanya saat itu, tersangka pelaku yakni FAR sudah merencanakan akan menghabisi nyawa teman wanitanya itu.

BACA JUGA:Bukan Teja Paku Alam, Semen Padang FC Resmi Rekrut Eks Kiper Andalan Persebaya

Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar dari hotel seorang diri ke minimarket membeli sarung tangan dan beberapa barang belanjaan.

Di sinilah diketahui tersangka sejak awal sudah merencanakan pembunuhan. Hal itu dibuktikan dengan dibawanya sebuah pisau yang disimpan di tas selempang.

Kemudian saat pergi ke minimarket, membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari pada tubuh korban maupun barang bukti lainnya.

Tindakan pembunuhan dilakukan saat korban sedang tertidur pada Senin dini hari, 17, Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: