Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Cium Upaya P21 Paksa

Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Cium Upaya P21 Paksa

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan ditunda karena Polda Jabar tidak hadir.-Tangkapan layar Kompas Tv - Diolah-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan yang dilaksanakan di Ruang 6 Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaeman tidak bisa dilanjutkan, karena pihak termohon tidak hadir.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mengudur sidang ke 1 Juli 2024.

"Kami akan mengundang termohon untuk hadir 1 Juli 2024. Untuk pemohon ini sekaligus undangan sidang berikutnya," kata majelis hakim.

BACA JUGA:iPhone 12 Turun Harga 50 Persen dari Harga Awal, Apakah Masih Layak Dibeli di Tahun 2024?

Ditandasnya oleh majelis bahwa bila pada sidang berikutnya termohon kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

Merespons ketidakhadiran Polda Jabar di sidang itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan mempertanyakan tindakan penyidik.

Sugiyanti Irianti salah satu tim kuasa hukum menyatakan, pra peradilan bukan pada pokok perkara.

"Ketika tidak hadir, berarti ada apa? Jelas panggilan sudah disampaikan kepada penyidik Polda Jabar. Bahkan Humas PN Bandung telah menyampaikan kepada media bahwa panggilan telah disampaikan," kata dia.

BACA JUGA:2 Pemain Keturunan Timnas Putri Indonesia, Gabung TC di Jakarta

Oleh karena itu, tim kuasa hukum menduga, penyidik sengaja mengulur waktu dan memaksakan terjadinya P21.

"Faktanya kami mendengar diantara Senin - Jumat, masih ada pemeriksaan saksi. Katanya berkas sudah dianggap lengkap tapi masih ada pemeriksaan. Apakah ada sengaja P21 kasus ini?" tanya tim kuasa hukum.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily mengaku sangat kecwa dengan kejadian ini, karena Polda Jabar seharusnya hadir.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan supaya kasus bisa P21 dan pra peradilan digugurkan. Kami minta jaksa obkjektif, tunggu keputusan pra peradilan selesai baru lanjutkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: