Polda Jabar Memohon Hakim di Sidang Tolak Permohonan Pra Peradilan Pegi Setiawan

Polda Jabar Memohon Hakim di Sidang Tolak Permohonan Pra Peradilan Pegi Setiawan

Keterangan Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani sebelum sidang pra peradilan Pegi Setiawan.-Erwin Mintara/Jabar Ekspres-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM – Tim Hukum Polda Jabar memohon kepada hakim tunggal sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan agar menolak seluruh permohonan dari pemohon.

Dijelaskan Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, tindakan kepolisian berupa penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan dan penahanan adalah merupakan tindakan yang sah.

“Termohon yang telah melakukan penetapan tersangka Pegi Setiawan adalah tidak bertentangan dengan hukum,” kata Kombes Pol Nurhadi di PN Bandung, Selasa, 2, Juli 2024. 

Atas dalil di atas termohon memohon agar hakim menolak permohonan pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Beckham Putra Blak-Blakan Ungkap Rahasia David da Silva Jadi Top Skor Liga 1, Sekali Assist Diberi Rp 3 Juta

Kemudian, menyatakan bahwa penetapan tersangka sah menurut hukum dan menghukum pemohon membayar biaya perkara dalam pra peradilan ini.

Pasca persidangan, Kombes Pol Nurhadi menambahkan, fakta yang disampaikan antara pemohon dan termohon memang berbeda. Tetapi, Polda Jabar sudah punya 3 alat bukti yang cukup.

“Semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi, dipertimbangkan. Keterangan pemohon dan termohon kan untuk bahan hakim melakukan pertimbangan. Intinya mereka kalau membuat alibi, kan sudah disanggah,” jelas dia.

Contohnya, kata Kombes Pol Nurhadi, ada alibi bahwa Pegi Setiawan ada di Bandung membuat pekerjaan rumah. Pertanyaannya, pekerjaan itu mulai tanggal berapa?

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan: IQ 78, Punya Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif

“Katanya Juli kan? Sedangkan pemilik rumah bilangnya Agustus. Jadi di antara itu ada di mana tuh?” tanya Kombes Pol Nurhadi.

Ditegaskan dia, penyidik sudah melalui prosedur, mulai dari gelar perkara, dihadiri itwasda, bidkum, propam.

“Di dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka sudah melakukan analisis yuridis. Pasal yang diterapkan, dan barang bukti yang ada,” paparnya.

Sementara itu, dalam pembacaan jawaban, Polda Jabar salah satunya memaparkan kesaksian dari Agus Gunawan dari Desa Rancamulya, Kecamatan Pamengpeuk, Kota Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: