Kata Polda Jabar setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas Lewat Sidang Pra Peradilan
Respons Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka.-JPNN-radarkuningan.com
BACA JUGA:5 Hp Ini Sedang Turun Harga, Update Harga IPhone Ibox Juli 2024, Harga Mulai dari 7 Jutaan
"Setelah hakim mencermati, tidak ada panggilan apapun terhadap pemohon. Termohon hanya mendatangi rumah pemohon," kata Hakim Eman Sulaeman dalam pertimbangannya.
Kemudian hakim tunggal juga mempertimbangkan terkait penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di mana termohon hanya mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup.
Bahkan penetapan tersangka tidak didahului dengan pemeriksaan, sebagai prinsip dari transparansi.
"Penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum," demikian hakim membacakan pertimbangannya.
BACA JUGA:Maarten Paes Masih Anggota KNVB, Eks PSSI Khawatir Dibidik Ronald Koeman untuk Timnas Belanda
Keputusan Sidang Pra Peradilan tersebut disambut dengan riuh pengunjung, diantaranya keluarga Pegi Setiawan.
Bahkan berulang kali baik hakim maupun tim kuasa hukum harus menenangkan peserta sidang agar tidak membuat kegaduhan.
Pasalnya peserta dan hadirin di sidang kerap membuat kegaduhan setiap kali hakim membacakan pertimbangan keputusan.
Bahkan berulang kali hakim tunggal harus mengetuk palu untuk menenangkan peserta sidang yang berada di dalam ruangan.
BACA JUGA:Maarten Paes Menjadi Rekan Tim Messi, Masuk Dalam Daftar 30 pemain MLS Netizen; Tapi Jadi Cadangan?
Sementara itu, ibu dari Pegi Setiawan, Kartini tidak berhenti menangis sepanjang pelaksanaan sidang tersebut.
Dia sesekali menyeka air mata menggunakan hijab dan duduk didampingi oleh putrinya.
Meski sudah menjadi keputusan dari PN Bandung, belum diketahui kapan Pegi Setiawan benar-benar akan bebas dari tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: