Kanreg III BKN Bandung Surati Pj Bupati Kuningan Terkait Indikasi ASN Langgar Netralitas, Begini Isi Suratnya
Gedung Setda Kuningan. (Agus Sugiharto)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Kanreg III BKN Bandung akhirnya mengirimkan surat kepada Pj Bupati Kuningan terkait indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Surat tertanggal 15 Juli 2024 yang sekarang berada di meja kerja Pj Bupati Raden Iip Hidajat tersebut berisi beberapa poin yang harus segera dilakukan Pj Bupati Kuningan.
Diantaranya meminta Pj Bupati untuk segera melakukan memanggil dan meminta klarifikasi kepada ASN yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran netralitas karena terlibat kontestasi Pilkada.
BACA JUGA:Masuki Tahun Ajaran Baru, Ini Dia 5 Rekomendasi Laptop Terbaik dan Terjangkau untuk Anak Sekolah
Kemudian juga memberi waktu kepada Pj Bupati hingga batas akhir sampai tanggal 30 Juli 2024 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Adanya surat dari Kanreg III BKN Bandung dibenarkan Wakil Ketua Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan, Toni Kusumanto.
Tonu mengatakan, surat tertanggal 15 Juli 2024 tersebut ditujukan langsung kepada Pj Bupati Kuningan untuk segera ditindaklanjuti. Sesuai isi surat, Pj Bupati akan segera melaksanakannya.
“Suratnya ada di Pak Pj Bupati. Ada beberapa poin yang disarankan BKN untuk segera dilakukan oleh Pak Pj. Antara lain meminta keterangan kepada ASN yang diduga terindikasi melakukan pendekatan pemilihan kepala daerah. Pihak BKN sendiri mendapati temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN ini dari media, baliho atau spanduk dan juga media sosial,” jelas Toni, Selasa malam 16 Juli 2024.
Menindaklanjuti surat dari BKN tersebut, lanjut Toni, Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan langsung menggelar rapat di ruang Command Centre, Selasa sore 16 Juli 2024.
Seluruh anggota Satgas Netralitas hadir kecuali Ketua Satgas, Sekda H Dian Rachmat Yanuar, Kepala Kesbangpol dan Kabag Hukum Setda. Rapat sendiri berlangsung dari pukul 15.30 sampai jam 18.00.
Menurut Toni, dari rapat itu akhirnya keluar dua opsi atau rekomendasi yang diajukan kepada Pj Bupati Kuningan untuk ditindaklanjuti.
Dua opsi itu adalah ASN yang maju di Pilkada harus segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) dan mengajukan permohonan berhenti dari PNS atas permintaan sendiri (APS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: