Warga Brebes Jemput Gadis Dibawah Umur Tanpa Izin, Dicabuli, Diantar Pulang, Ditangkap
Petugas kepolisian lagi-lagi membekuk pelaku pencabulan terhadap korban remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Kuningan, Jabar. --Radar Kuningan
Pelaku sekarang sudah ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengacu pada UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: