Polres Kuningan Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba, Sebagian Pelaku Merupakan Perempuan

Polres Kuningan Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba, Sebagian Pelaku Merupakan Perempuan

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kurun waktu satu bulan, Polres Kuningan berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba.

Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas sepanjang Januari hingga Februari 2025. 

Dalam operasi tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan berbagai jenis barang bukti.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan arahan pemerintah.

BACA JUGA:JOSSS. Bakal Bertarung di Liga 4 Nasional Musim Depan, Manajemen Pesik Kuningan Siapkan Duit Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Bukan Lapor Damkar Apalagi ke BPBD Kuningan, Dinas Ini yang Tangani Pohon Membahayakan

"Peredaran narkoba akan terus kami berantas, apalagi sesuai dengan Astacita Bapak Presiden," ujar AKBP Willy Andrian, Jumat 7 Februari 2025.

Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh peredaran narkotika, obat keras, dan psikotropika di Kuningan.

"Karena ini sudah meresahkan dan merusak generasi muda kita," tegasnya.

Dari hasil operasi selama dua bulan terakhir, Polres Kuningan mencatat tujuh kasus yang terjadi di beberapa kecamatan. 

BACA JUGA:Tatap Liga 4 Nasional, Pesik Kuningan Berburu Pemain Baru

BACA JUGA:Isi Klarifikasi Kades Ragawacana yang Dituduh Korupsi, Beberkan 10 Poin Utama

Diantaranya, Kuningan (2 kasus), Cidahu (1 kasus), Ciawigebang (1 kasus), Jalaksana (1 kasus), Sindangagung (1 kasus), dan Cigugur (1 kasus).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras/bebas terbatas di antaranya 1.143 butir tramadol dan 300 butir trihexyphenidyl.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: