Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Kuningan Terancam Dipecat

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy didampingi Ketua dan Anggota BK DPRD Kuningan mengumumkan tentang anggota DPRD yang melanggar kode etik.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
BACA JUGA:3 Tempat Wisata Pantai Bali yang Gratis, Pantai Sanur Salah Satunya
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, BK telah menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya, yaitu mengusulkan pemberhentian terhadap anggota DPRD yang bersangkutan.
"Tadi dalam paripurna hanya diumumkan saja, tidak ada keputusan baru karena keputusan BK bersifat final," jelas Nuzul.
Langkah selanjutnya, sambung Nuzul, Pihak DPRD Kuningan akan menyurati partai politik yang bersangkutan.
"Partai diberikan waktu 7 hari untuk merespons surat dari DPRD, kemudian memiliki 30 hari untuk memberikan jawaban," ungkapnya.
BACA JUGA:Stok LPG Selama Puasa Hingga Lebaran Aman, Kuningan Dapat Alokasi Tambahan 50 Persen
Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari partai, DPRD akan mengusulkan pemberhentian ke Gubernur Jawa Barat, yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir dalam waktu 14 hari setelah menerima usulan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: