LDR BPR Kuningan Tembus 123 Persen, Ketua LSM Frontal: Ancaman Krisis Semakin Nyata

LDR BPR Kuningan Tembus 123 Persen, Ketua LSM Frontal: Ancaman Krisis Semakin Nyata

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menyoroti keuangan Perumda Bank Kuningan.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Masyarakat Kabupaten Kuningan belum pulih sepenuhnya dari trauma yang ditinggalkan oleh runtuhnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya.

Banyak warga kehilangan akses terhadap simpanan mereka setelah koperasi yang tampak stabil itu mendadak kolaps. 

Kini, kekhawatiran serupa mencuat kembali, kali ini menyasar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan, lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Di tengah hiruk-pikuk tahun politik 2024 dan perhatian yang terpecah akibat agenda Pilkada, sinyal bahaya justru datang dari dunia perbankan daerah.

BACA JUGA:Nasabah Kini Bisa Cairkan Limit Kartu Kredit ke Rekening Tabungan dengan Fitur Loan On App di Super App BRImo!

BACA JUGA:Unggul Telak atas Dua Rivalnya, Trias Andriana Jadi Ketua KONI Kuningan 2025–2029

BPR Kuningan, atau yang kini dikenal sebagai Bank Kuningan, menunjukkan tanda-tanda ketidakstabilan yang mengkhawatirkan.

Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhans menyampaikan keprihatinan atas lemahnya pengelolaan yang terjadi di tubuh Perumda, khususnya di Bank Kuningan.

Mereka mengacu pada Laporan Keuangan Publik per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik DRA. Yati Ruhiyati, CA., CPA. 

"Dalam laporan tersebut, tercatat Loan to Deposit Ratio (LDR) BPR Kuningan mencapai angka 123,01%, jauh di atas ambang batas ideal yang ditetapkan oleh regulator," tegas aktivis kawakan di Kota Kuda tersebut, Selasa 1 Juli 2025..

BACA JUGA:Diberdayakan BRI, UMKM Kopi Asal Toraja Ini Bisa Ekspor dan Jadi Pemasok Coffee Shop di 5 Negara

BACA JUGA:Lewat Dukungan BRI, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

Uha mengatakan, LDR adalah indikator yang menunjukkan perbandingan antara total kredit yang diberikan bank dengan dana simpanan yang berhasil dihimpun dari masyarakat.

Idealnya, menurut Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2013, rasio ini sebaiknya berada di rentang 75% hingga 90%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: