Kejari Kuningan Cetak Sejarah, Program Perwalian Anak Pertama di Jabar Jadi Percontohan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mencetak terobosan dalam upaya perlindungan anak melalui program penetapan perwalian anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). (Foto: Agus Panther)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mencetak terobosan dalam upaya perlindungan anak melalui program penetapan perwalian anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Inovasi tersebut menjadi yang pertama dijalankan oleh institusi kejaksaan di Jawa Barat dan kini mulai dilirik sejumlah daerah sebagai model penanganan perlindungan anak.
Program itu resmi diperkenalkan dalam acara penyerahan penetapan perwalian anak di Aula R. Soeprapto Kejari Kuningan, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Ketua Pengadilan Agama Kuningan, perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta sejumlah unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
BACA JUGA:Bukan ASN, Mantan Bupati Kuningan Tetap Kantongi Pensiun Tiap Bulan, Nominalnya Bikin Kaget
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, mengungkapkan program tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai anak-anak yang kehilangan orang tua dan belum memiliki wali yang diakui secara hukum.
Kondisi tersebut berdampak serius karena anak kesulitan mengakses berbagai hak dasar, mulai dari dokumen kependudukan hingga layanan kesehatan.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jaksa Pengacara Negara kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan wali ke Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.
"Kami hadir untuk memastikan anak-anak tetap memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Negara tidak boleh membiarkan mereka kehilangan perlindungan hanya karena belum memiliki kepastian hukum mengenai status perwaliannya," ujar Yustina.
BACA JUGA:Yamaha Jawa Barat Gelar Karnaval GEAR ULTIMA di Rancaekek, Hadirkan Keseruan Pesta Rakyat Modern
BACA JUGA:Dulu Mulus, Kini Rusak Berat! Jalan Bendungan Kuningan Dikeluhkan Warga
Pada tahap awal, terdapat dua anak yang berhasil memperoleh penetapan perwalian dari Pengadilan Agama.
Dengan putusan tersebut, keduanya kini telah memiliki wali yang sah secara hukum, tercantum dalam Kartu Keluarga baru, memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sekaligus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga hak pelayanan kesehatannya dapat terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

