KUNINGAN - DPRD Kabupaten Kuningan menggelar sidang paripurna terkait Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2021. Seperti biasa sejak adanya pandemi Covid-19, sidang dilakukan melalui video teleconference, Selasa pagi (18/8). Seluruh fraksi menyepakati rancangan KUA-PPAS 2021 tersebut, dan secara kelembagaan berita acara ditandatangani Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE yang memimpin langsung sidang. Ia didampingi para wakil ketua dan Sekretaris DPRD HM Nurdijanto SH MSi. Sementara Bupati H Acep Purnama SH MH didampingi Wabup HM Ridho Suganda SH MSi dan Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, melakukan penandatanganan di Pendopo. Rapat ini merupakan masa persidangan caturwulan ke-3 yang terbuka untuk umum. Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Staff Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kepala Dinas, Badan dan Kepala Bagian, serta Camat se-Kabupaten Kuningan. Pembahasan anggaran dilakukan oleh dua tim, yakni Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan. Sebagai penyelenggara pemerintahan, DPRD memiliki fungsi legislasi, yakni pengawasan dan anggaran. Sedangkan pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan daerah. KUA PPAS kali ini berbeda dengan KUA-PPAS sebelumnya, karena KUA-PPAS 2021 formatnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tentang Klarifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Keuangan Daerah. Melalui peraturan baru ini dapat memudahkan informasi bagi publik dalam penyelenggaraan ke depan khususnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan keuangan Kabupaten Kuningan. Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, dapat dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan APBD tahun berikutnya. Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Kuningan Saw Tresna Septiani SH dalam laporannya menyampaikan, seluruh fraksi DPRD Kuningan menyetujui rancangan KUA-PPAS TA 2021 untuk ditetapkan menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Kesimpulan Badan Anggaran berkenaan dengan rancangan KUA-PPAS TA 2021, bahwa DPRD Kabupaten Kuningan menyetujui untuk ditetapkan menjadi kesepakatan bersama. “Secara umum, kami mengingatkan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS TA 2021 berikut rancangan APBD TA 2021 hendaknya memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 dan Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Prencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” ungkapnya. Menurutnya, Banggar DPRD Kuningan tetap berprinsip agar dalam penyusunan RKA dari OPD tetap harus melihat visi dan misi Bupati Kuningan. Sehingga bisa seimbang apalagi berkaitan dengan RPJMD tahun 2018-2023, jangan sampai penjabaran dalam RKA OPD berbeda dengan visi misi Bupati. “Adapun hal-hal substansi yang belum disepakati dalam pembahasan KUA-PPAS TA 2021 akan dibahas lebih lanjut saat pembahasan RAPBD TA 2021,” tandasnya. Selain itu, lanjut Tresna, secara khusus agar memasukan nomenklatur insentif guru ngaji. Kemudian untuk tujuh prioritas pendapatan daerah tahun 2021 yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2018-2023, agar dijadikan dasar dalam melaksanakan arah pembangunan di Kabupaten Kuningan. Pihaknya juga melihat secara umum, tentang pendapatan daerah, kebijakan daerah, kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian berkaitan dengan kebijakan tersebut. Sehingga dapat dilaporkan bahwa kekuatan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,102 triliun . “Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp2,384 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp23 miliar. Sehingga dari total anggaran pendapatan dan jumlah belanja daerah, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp304 miliar lebih,” pungkasnya. (muh)
DPRD Sepakati KUA-PPAS 2021
Rabu 19-08-2020,10:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :