1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara,
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak Menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
BACA JUGA:Peluang Kerja, Pabrik Garmen di Cieurih Butuh 5 Ribu Karyawan
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
Selain itu, ada juga peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh pengemudi angkutan barang dengan muatan yang melebihi kapasitas.
BACA JUGA:Bupati Acep: Tragedi Kanjuruhan Semoga Menjadi Pembelajaran bagi Suporter di Kuningan
Dikutip dari akun @satlantasreskuningan, kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas, melanggar UU No 22 Tahun 2009 Pasal 169 ayat (1).
"Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Jadi, untuk para sopir angkutan barang yang melintas di wilayah Kuningan, jangan ngeyel jika tidak ingin kena denda Rp500 ribu.*