Lagi, Polisi Ringkus 2 Pengedar Ratusan Obat Terlarang

Rabu 05-10-2022,15:04 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Radarkuningan.com, KUNINGAN - Peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G di Kabupaten Kuningan, ternyata sudah mencapai taraf mengkhawatirkan. Dan entah keberapa kalinya aparat Satuan Narkoba Polres Kuningan menciduk para pelakunya. Pengapnya sel tahanan dan ancaman hukuman yang cukup berat tak menyurutkan  para pengedar obat terlarang itu menjalankan aksinya.

  BACA JUGA:Komponen Alat Berat Dicuri, Pengusaha Rugi Ratusan Juta   Terbaru, Satuan Resnarkoba Polres Kuningan meringkus dua pengedar di pinggir Jalan Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan. Penangkan dua tersangka berinisial DK dan Ya terjadi hari Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30. Untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, kedua tersangka dimasukan ke sel tahanan Mapolres Kuningan. Dari tangan keduanya, penyidik menyuta barang bukti ratusan obat terlarang.   BACA JUGA:Tekan Dinas Penuhi Target PAD, Bupati Kumpulkan 17 SKPD .  Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Pasi Humas Polres, Ipda Endar Kuswanadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari dua tersangka. Dari DK disita  24 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 butir obat jenis Tramadol HCI dan uang hasil penjualan Rp50.000.   "Barang bukti tersebut disimpan pelaku  disimpan di dalam tas slempang warna hitam berikut 1 unit handphone merk Redmi 9A warna biru," papar Kapolres, Rabu 5 Oktober 2022..    BACA JUGA:Mantap... Nasdem Buru Satu Fraksi di DPRD Kuningan   Sedangkan barang bukti dari tersangka YA  berupa 370 butir obat jenis Dextromethophan dan 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl. "Ratusan obat itu ditemukan di bawah tumpukan genteng yang disembuyikan YA alias IGOY di belakang warung Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan," kata Kapolres.    Pengakuan tersangka DK dan YA, bahwa obat-obatan tersebut milik YA. "Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut." ujar Kapolres.   Adapun pasal yang disanggakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Tags : #satuan narkoba #Polres Kuningan #obat terlarang #dua tersangka #berita terkini
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini