Todong Santri Pakai Pistol Mainan, Dua Pemuda Terancam Masuk Penjara

Rabu 11-01-2023,16:17 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Untuk sementara, YIR (22) dan BNM (17) harus mendekam di sel tahanan. Keduanya ditangkap Satuan Reskrim Polres Kuningan karena melakukan penodongan terhadap empat remaja. Lokasi kejadian penodongan sendiri berada di kawasan Taman Cirendang pada Kamis 6 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

  Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga melalui Whatsapp Hallo Kapolres. Saat melakukan aksinya, kedua pelaku mengancam para korban menggunakan pisau dapur dan pistol palsu.   BACA JUGA:Stok Blanko KTP Menipis, Disdukcapil Kuningan Kelimpungan   “Pelaku sempat menyentuhkan benda menyerupai pistol tersebut ke korban hingga mengalami luka memar. Bahkan salah satu korban sempat dibawa pelaku dengan motor, namun berhasil kabur setelah loncat dari kendaraan pelaku,” papar Kasat Reskrim, Rabu 11 Januari 2023.   Akibat penodongan dengan kekerasan, kerugian yang dialami 4 orang korban totalnya sebesar Rp465 ribu. Para korban merupakan santri salah satu pesantren di Cirebon, kebetulan tengah melintas di wilayah Taman Cirendang.   BACA JUGA:Pelayanan Menurun, Bupati Harus Segera Bentuk Tim Pansel Calon Direktur PDAM   “Alhamdulillah berkat laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Polisi, kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian. Semoga layanan Hallo Kapolres bisa membantu masyarakat, agar petugas bisa melayani lebih baik dalam setiap laporan dari masyarakat,” ungkap Hafid.   Sejumlah barang bukti, di antaranya motor pelaku, korek api berbentuk pistol, pisau dapur, helm, dan jaket diamankan. Bagi pelaku di bawah umur, petugas menitipkan kepada orang tuanya namun proses hukum masih tetap dilanjutkan.   BACA JUGA:Pasangan Anda Selingkuh? Kenali 10 Ciri Cirinya   Sedangkan pelaku berinisial YIR, petugas menjerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Para pelaku sendiri berhasil ditangkap petugas di rumah masing-masing. (Agus)
Tags : #taman cirendang #satreskrim polres #Polres Kuningan #penodongan #berita terkini
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini