Radarkuningan.com, KUNINGAN- Untuk sementara, YIR (22) dan BNM (17) harus mendekam di sel tahanan. Keduanya ditangkap Satuan Reskrim Polres Kuningan karena melakukan penodongan terhadap empat remaja. Lokasi kejadian penodongan sendiri berada di kawasan Taman Cirendang pada Kamis 6 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Todong Santri Pakai Pistol Mainan, Dua Pemuda Terancam Masuk Penjara
Rabu 11-01-2023,16:17 WIB
Editor : Agus Sugiarto
Kategori :