"Dari Rp30 miliar yang dianggarkan di APBD Perubahan 2022 sudah dibayarkan semuanya untuk 2 desa," jelas Teddy.
Pembebasan lahan di Desa Windujanten, Teddy menerangkan, terdiri dari 144 bidang, dan Desa Cibinuang terdiri dari 320 bidang lahan.
"Ada sedikit kendala saat pembebasan lahan kemarin, luasan yang tertera di SPPT warga ada yang tidak sama dengan luasan yang diukur di lapangan," terangnya.
Namun dari kendala tersebut, kata Teddy, sudah terverifikasi semuanya karena luasan di SPPT bukanlah alat bukti besaran yang harus dibayarkan.
Karena menurutnya, yang dipakai besaran luasan untuk dibayarkan adalah hasil validasi luas yang dilakukan BPN.
Sementara di Citangtu, Teddy menyebutkan, pada tanggal 27 Desember 2022, sudah ada kesepakatan nilai dengan mayoritas pemilik lahan sebanyak 186 bidang.
"Yang 150 sudah menyetujui dan menerima besaran ganti rugi sedangkan yang 36 bidang belum menyetujui karena ada beberapa hal terkait luasan lahan dan tegakkan yang masih divalidasi," sebutnya.
BACA JUGA:Ketua Kwarda Pramuka Jabar Puji Sukabumi, Atalia Lantik Marwan dan Ade
Untuk pembebasan lahan di Kelurahan Citangtu, Teddy menyampaikan itu membutuhkan anggaran sebesar Rp9,1 miliar.
"Kalau proses dengan masyarakat Citangtu ini secara global sudah setuju dan mekanismenya sudah se-transparan mungkin," ujarnya.
Pihaknya berharap, (pembebasan lahan) untuk Kelurahan Citangtu ini bisa segera dibayarkan. Sisa anggaran tahun 2022 sebesar Rp5 miliar, ditambah anggaran tahun 2023 ini sebesar Rp4,1 miliar bisa dibayarkan segera.
Untuk proses pembebasan lahan ini, pihak DPUTR akan memprioritaskan kerapihan administrasi dulu dari pada terburu-buru.
BACA JUGA:JLTS Bakal Viral, Cocok Bagi Penghobi Sunmori, Jalurnya Menantang
Dirinya bertekad akan mengerjakan administrasi serapih mungkin daripada bekerja cepat tapi administrasinya tidak beres.
"Kita enggak mau ada banyak permasalahan di kemudian hari. Karena proses pengadaan tanah ini identik dengan proses administrasi yang lumayan banyak juga," pungkasnya.*