Didampingi Pengacara Abdul Haris, Suami Korban Selingkuh Datangi Kantor Satpol PP Kuningan

Selasa 02-05-2023,12:31 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Keluarga AA yang istrinya tertangkap basah tengah selingkuh dengan seorang oknum anggota Satpol PP, menuntut keadilan.

  Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haris dan orang tuanya, AA mendatangi Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Kuningan, Selasa 2 Mei 2023.   Mereka diterima langsung Kepala Dinas Satpol PP Kuningan, Agus Basuki, dan Sekretaris Dinas Indra Ishak.    BACA JUGA:Dua Kasus Selingkuh di Cidahu Selama Tahun 2023   BACA JUGA:MIRIS, Suami Gerebek Istri yang Lagi Selingkuh di Rumah, Kejadiannya di Desa Cidahu Kuningan   Di hadapan Kasatpol PP, kuasa hukum korban, Abdul Haris menuntut agar pelaku diberi sanksi yang berat. Perbuatan yang dilakukan MNF sudah meresahkan dan membuat rumah tangga pasangan AA dan sang istri, M diambang kehancuran.    "Kami bersama keluarga korban sengaja datang ke kantor Satpol, tempat MNF bekerja untuk melaporkan perbuatan pelaku. Apalagi pelaku tertangkap basah di rumah AA malam-malam, saat suaminya sedang tidak ada di rumah. Kami menceritakan semua kronologis kejadiannya kepada Pak Kasatpol PP," terang kuasa hukum AA, Abdul Haris kepada radarkuningan.com.    BACA JUGA:Hujan Deras, Pemukiman Warga Desa Susukan Kuningan Diterjang Banjir   BACA JUGA:Pererat Jalinan Silaturahim, Pesilat Pagar Nusa Kelurahan Winduhaji Halal Bihalal   Karena itu, kata Haris, sesuai dengan permintaan dari ayah korban, Idi Karnadi, mantan Camat Kalimanggis dan juga suami M, AA, pelaku harus diberi hukuman yang berat. Apalagi perbuatan pelaku bukan hanya sekali saja melainkan sudah berkali-kali dan berbeda tempat.   "Pelaku diduga sudah bertindak indisipliner sehingga merusak nama baik Satpol PP. Kami meminta yang bersangkutan diberhentikan dari status pegawai tenaga harian lepas (THL) di Satpol PP Kuningan," tegas Haris, Selasa 2 Mei 2023.   BACA JUGA:Tak Ada Demo, Peringatan May Day di Kuningan, Buruh dan Pemkab Santuni Anak Yatim   BACA JUGA:Maling Motor di Sedong, Ditangkap di Timbang Kuningan, Akhinya Babak Belur Dihajar Warga   Selain itu, Haris juga menandaskan bahwa sebagai pengacara korban, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Terlebih pihak keluarga AA meminta agar kasus perselingkuhan istrinya tersebut tuntas di pengadilan dan berhenti di tengah jalan.    "Pihak keluarga AA tetap menuntut agar kasus ini sampai ada kekuatan hukum. Mereka tidak menginginkan kasusnya tiba-tiba berhenti. Agar tuntas, saya akan terus mengawalnya. Klien saya sangat dirugikan oleh perselingkuhan yang dilakukan istrinya, M dan MNF tersebut," sebut Haris.   BACA JUGA:INNALILLAHI, Kebakaran Rumah di Desa Sayana, Kuningan, Wanita Berkebutuhan Khusus Tewas Terbakar   BACA JUGA:Peringati May Day, Ratusan Buruh di Kuningan dari Dua Organisasi Akan Gelar Doa Bersama   Sementara Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki berjanji akan menjatuhkan hukuman atau sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan anggotanya.   "Tentang sanksi yang dijatuhkan kepada MNF, mohon bersabar. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Terkait sanksinya seperti apa, ringan, sedang atau berat, nanti setelah pemeriksaan selesai," kata Agus.   BACA JUGA:Kuningan Mulai Sepi, Selama 9 Jam, 10.892 Motor dan Mobil Pribadi Keluar dari Tugu Ikan   BACA JUGA:H+7 Arus Balik Lebaran, Ratusan Kendaraan Pemudik Tinggalkan Kuningan   Agus juga merasa kaget dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Padahal pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan semua petugas Satpol PP untuk tidak berbuat yang tidak tidak.   "Sebelum lebaran juga kami sudah memberikan arahan dan mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga etika, disiplin serta profesional dalam bekerja," ungkap Agus di hadapan kuasa hukum dan keluarga AA. (Agus)
Tags : #suami gerebek #selingkuh #satpol pp kuningan #polsek cidahu #pengacara korban #pasutri #oknum #desa cidahu #berita terkini
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini