KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Kendati secara hukum kasus dugaan perselingkuhan sudah dihentikan pasca pencabutan laporan oleh AA, namun proses kepegawaian MNF masih berlanjut.
Sampai saat ini, MNF tercatat sebagai pegawai tenaga harian lepas (THL) Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kuningan yang bertugas di Kecamatan Cipicung.
BACA JUGA:GERBONG Mutasi Pejabat Pemkab Kuningan Digelar Bulan Ini, Sejumlah Kepala Dinas Bakal Tergeser
Pemeriksaan MNF segera dilakukan BKPSDM karena sudah menerima surat tertulis dari instansi tempat kerja yang bersangkutan.