Kejaksaan Kuningan Musnahkan Barang Rampasan Hasil Kejahatan, Ada Uang Palsu dan Obat Terlarang

Selasa 01-08-2023,12:56 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang rampasan dari sejumlah perkara yang sudah memenuhi keputusan hukum tetap.

  Pemusnahan barang bukti tersebut dilangsungkan di halaman kantor Kejari Kuningan yang berada di Jl Aruji Kartawinata, Selasa 1 Agustus 2023.   Petinggi dan pejabat dari Korps Adiyaksa menyaksikan langsung prosesi pemusnahan dengan cara dibakar di dalam drum dan diblender.   BACA JUGA:Mantan Persib Hibur Warga Desa Selajambe Kuningan, Tiket Pertandingan untuk Pembangunan Pondok Pesantren   BACA JUGA:Pemutakhiran Data Keluarga Capai 99,82 Persen, DPPKBP3A Kuningan Optimis Tuntas Sesuai Jadwali   Dari pantauan di lapangan, pemusnahan barang rampasan berjalan lancar.   Petugas Kejaksaan menyiapkan potongan drum untuk mempermudah pembakaran. Juga ada yang dimusnahkan dengan cara diblender.   Kemudian petugas memasukan puluhan lembar uang palsu hasil sitaan petugas kepolisian di Kabupaten Kuningan.    Selain uang palsu, ikut dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan dengan cara berbeda di antaranya narkotika jenis sabu, obat-obatan ilegal, ganja, minuman keras, dan helm.   Barang bukti tersebut merupakan barang rampasan dari sejumlah perkara yang telah memenuhi hukum tetap.   BACA JUGA:Ini Tiga Nama Calon Pj Bupati Idaman Ketua Gerindra Kuningan, Dede Ismail: Mereka Berjiwa Pemimpin, dan Cerdas   BACA JUGA:Ada Aroma Mesiu Pertempuran di Dapil Kuningan III, 6 Ketua dan Istri Ketua Partai Saling Sikut di Pileg 2024   “Hari ini kami melakukan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana. Mulai dari narkotika, tindak pidana kesehatan, dan perkara tindak pidana umum lain seperti pencurian. Semua barang rampasan yang dimusnahkan telah memiliki hukum tetap atau inkrah,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kuningan, Aisya Paramitha Akbari, Selasa 1 Agustus 2023.   Aisya menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu 2,4561 gram, dan obat-obatan ilegal 4.177 butir. Kemudian ganja seberat 99,6154 gram, minuman keras, dan uang palsu.   BACA JUGA:Hadir di Forbis HIPMI Kuningan, Rokhmat Ardiyan: Pengusaha Itu Harus Bangun Pagi, Jujur dan Bisa Dipercaya   BACA JUGA:Tumpengan dan Yatiman, Cara DPC PKB Kuningan Meriahkan Peringatan Harlah ke 25 Tahun   "Termasuk juga beberapa helm hingga pakaian bekas dari perkara tindak pidana umum. Untuk obat-obatan ada merk trihex, hexymer, dextro, dan tramadol. Sedangkan total uang palsu yang dimusnahkan sekitar Rp1,5 juta. Perkara ini periode Februari 2023 hingga Juli 2023,” papar Aisya.   Menurut Aisya, barang rampasan lainnya yang dimusnahkan yakni korek api yang menyerupai pistol. Kegiatan pemusnahan barang rampasan ini sudah kedua kali yang dilakukan Kejaksaan.   "Perkara paling mencolok itu masih didominasi oleh tindak pidana kesehatan dan narkotika," sebut Aisya Paramitha Akbari.   BACA JUGA:Sekda Dian, Bea Cukai dan Diskominfo Turun Gunung, Ikut Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan   BACA JUGA:Hari Mangrove Sedunia, HAE IPB Komda Jabar Sebut Ekosistem Mangrove Lestari Jadi Perisai Pantai   Ketika dilakukan pemusnahan, petugas membakar beberapa barang rampasan berupa ganja dan uang palsu. Kemudian untuk narkotika jenis sabu maupun obat-obatan ilegal, petugas memusnahkan dengan cara di blender yakni mencampurkan dengan air dan deterjen untuk selanjutnya dibuang.(Agus)
Tags : #uang palsu #narkotika #kejari kuningan #dimusnahkan #barang rampasan #barang bukti
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini