Partai Gerindra Kuningan Jagokan Kepala BPKAD untuk Pj Bupati, Dede Ismail: Pak Opik Sangat Layak Diusulkan

Jumat 11-08-2023,10:37 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Selain soal calon Pj Bupati, Deis juga mengatakan, sesuai regulasi, duet Bupati H Acep Purnama dan Wabup Ridho Suganda akan lebih cepat mundur dari jabatannya sebelum masa jabatannya rampung 

Yaitu satu bulan sebelum masa jabatannya selesai.  Namun selama satu bulan, duet bupati dan wabup tetap akan menjabat, tapi tidak memiliki kewenangan apapun.

Masa jabatan kedua pemimpin Kuningan itu selesai tanggal 4 Desember 2023.

"Prosesnya sama seperti Pak Ridwan Kamil yang harus mundur sebulan sebelum berhenti. Pak bupati dan pak wabup juga harus menempuh prosedur itu," ungkap Deis. 

BACA JUGA:Suwarjono-Wartono Tempur di Pilkades Desa Datar Cidahu Kuningan, Akhirnya Wartono Sukses Cetak Hattrick

Anak buah Prabowo Subianto di daerah itu juga memprediksi, surat pemberitahuan pemberhentian bupati dan wakil bupati sekitar tanggal 20 September 2023. 

"Setelah ada surat dari Kemendagri, barulah dewan menggelar rapat paripurna pemberhentian bupati dan wakil bupati, masa jabatan 2019-2023. Juga membahas usulan calon Pj Bupati," kata Deis. (Agus)

Kategori :