Usai dari Garawangi, petugas Damkar kembali mendapat tugas memusnahkan kembali sarang tawon.
Lokasinya di Dusun Manis RT01 RW02 Desa Mancagar Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan. Untuk mengamankannya, UPT Damkar menerjunkan anggota piket regu 1.
Pemilik rumah, Yaya Suhaya mengatakan, keberadaan sarang tawon awalnya diketahui oleh saudaranya Didi S dalam kondisi sarang sudah besar.
Dikhawatirkan akan membahayakan penghuni rumah dan warga, Zulfikar melaporkannya ke UPT Damkar Kuningan. Hanya butuh 25 menit bagi petugas untuk memusnahkan sarang tawon tersebut.
Menjelang pukul 21.00, nomor hotline UPT Damkar Kuningan kembali berbunyi. Ternyata ada laporan permintaan pemusnahan sarang tawon dari warga Desa dan Kecamatan Sindangagung.
Petugas pun kembali menghidupkan mesin mobil menuju lokasi kejadian.
BACA JUGA:Diduga Kontur Tanah Labil dan Bangunan Lapuk, Rumah Iskandar di Desa Sumberjaya Kuningan Ambruk
Rumah yang dituju yaitu milik Wawan Kusnawam (47), di Dusun Kliwon RT01 RW05, Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
Upaya pemusnahan dilakukan menggunakan pola yang sama. Sarang tawon yang ukurannya sudah membesar disemprot cairan kimia hingga musnah. (Agus)