Jualan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar, Enam Pengedar Dicokok Polres Kuningan, Ini Ancaman Hukumannya

Sabtu 14-10-2023,09:15 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Penyidik menjerat keenam pelaku dengan pasal berlapis. Pasal yang dilanggar dan ancamannya yakni Obat Keras/Bebas Terbatas, Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1).

Dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

BACA JUGA:Dua Jam Tim Gabungan Evakuasi Mayat Perempuan dari TNGC, Ini Keterangan Kepala BPBD Kuningan

"Barang bukti yang diamankan bukan hanya obat keras melainkan juga handphone dan tas yang digunakan pelaku. Kemudian uang hasil penjualan juga kami sita untuk dijadikan barang bukti. Kepada masyarakat, agar segera melapor ke polisi terdekat jika melihat ada transaksi mencurigakan di lingkungannya," imbau Kapolres. (Agus)

Kategori :