"Sejumlah kebijakan yang akan diambil/ yaitu terkait pembayaran utang tambahan penghasilan pegawai atau TPP para ASN. Kami akan bersikap tegas menuntaskan pembayaran ini," tandas Sekda Dian.
Dian mengatakan, selama tahun 2023, telah dianggarkan tpp untuk 9 bulan. Sehingga pemkab hanya mampu melakukan pembayaran TPP sampai bulan September.
Adapun sisanya yakni bulan Oktober, November dan Desember akan dibayarkan pemkab di awal tahun 2024.
Kembali Sekda Dian mempertegas, Pemkab Kuningan akan meninggalkan cara lama.
Yang diistilahkannya dengan gali lobang tutup lobang untuk porsi APBD, belanja wajib dan belanja pegawai termasuk pembayaran TPP.
"Gali lobang tutup lobang dalam penyusunan anggaran berakibat penundaan TPP ASN. Dan ini sangat merugikan pegawai dalam menerima hak-hak nya. Dikhawatirkan kondisi ini akan berdampak pada semangat dan kinerja ASN," kata Dian.
BACA JUGA:Pesan Tak Terduga ke Bobotoh Cantik asal Kuningan, Diminta Bisiki Bejo Sugiantoro Pindah ke Bandung
Sekda yang juga Ketua DP Korpri Kuningan mengimbau seluruh kepala dinas untuk mengantisipasi minimnya belanja pembangunan. Yang yang akan dirasakan pada tahun anggaran 2024.
"Untuk itu setiap kepala dinas harus mampu berinovasi dan kreatif. Memiliki jejaring yang luas dengan pemerintah provinsi jawa barat, pemerintah pusat dan kementerian terkait. Supaya program kerja terus berjalan di Kuningan," sebut Dian. (Agus)