KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Selama tahun 2023, tim penyidik Polres Kuningan berhasil menuntaskan 331 kasus kriminal dari 429 perkara yang ditangani atau 77,2%.
Sedangkan di tahun 2022, penyelesaian perkara tindak pidana sebanyak 76,9% dari 277 perkara telah diselesaikan sebanyak 213 perkara. Jumlah penyelesaian perkara naik 118 perkara naik 55,4 persen.
BACA JUGA:Periksa Kucing Peliharaan Anda, Apakah Identifikasi Rabies? Ketahui 6 Ciri Kucing Rabies
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat ekspose akhir tahun kinerja Polres Kuningan di Aula Rupatama Mapolres Kuningan, Jumat 29 Desember 2023.
Adapun kejadian yang menonjol yakni pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Puri Asri Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh AR (22) terhadap korban AT (60). Pelaku AR ternyata masih kerabat korban. Modus pelaku AR menghabisi korban AT dengan alasan sakit hati terhadap ucapan korban AT.
Kemudian pengeroyokan atau penganiyaan terhadap santri di pondok pesantren terkemuka di Kabupaten Kuningan yang dilakuan 18 orang teman asramanya.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Inilah 5 Ciri Kucing Cacingan yang Bisa Diamati, Sudah Tahu?
Penganiayaan ini mengakibatkan korban M (18) meninggal dunia. Peristiwa tersebut berlangsung pada Hari Kamis tanggal 30 November 2023.
Selanjutnya kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TW (47) terhadap anak kandungnya, AZ (10).
Tersangka TW membanting tubuh, memukul wajah, kepala dan perut, menendang perut korban serta menggergaji jari telunjuk kiri korban.
"Pelaku TW merupakan ayah kandung dari AZ. Modus pelaku karena TW marah dan emosi setelah tahu kalau AZ sudah mengambil sejumlah uang milik DM," papar Kapolres AKBP Willy Andrian, Jumat 29 Desember 2023.
BACA JUGA:2 Bulan Tak Ada Penerbangan, Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi, Ada Rute Ini
Untuk tindak pidana kasus narkoba pada tahun 2023 sebanyak 59 perkara, naik 3 perkara (naik 5,3 persen) dimana tahun 2022 sebanyak 56 perkara.
Jumlah total penyelesaian perkara tindak pidana Narkoba pada tahun 2022 dan 2023 sebanyak 100 persen.