Sekitar tahun 1860 Sultan Cirebon mengutus seorang ulama bernama Embah Erat untuk datang di Desa Ciawilor. Kemudian dia bermukim di Kampung Babakan. Adapun tugasnya untuk mengembangkan agama Islam sekaligus menjadi pemimpin umat.
Sedangkan panggilan Embah Erat karena terkait tugasnya sebagai pemegang hukum. Dia sebagai pengadil di Pengadilan Agama Islam di Kabupaten Kuningan.
Tugasnya mengadili atau melandrat. Jadi julukan Embah Erat diambil dari suku kata akhir yaitu landrat.
BACA JUGA:Ternyata Begini Nasib kucing Setelah Mati Dalam Islam, Tidak Masuk Surga atau Neraka!
Itulah sejarah singkat Desa Ciawilor. Desa yang cocok disebut tempat tinggalnya para orang tua atau kolot. (*)