Investasi Emas di Pegadaian Apakah Riba? Ternyata Ini Hukumnya Menurut Hadits dan Dalil

Selasa 14-05-2024,14:05 WIB
Reporter : Herdi Dwitama
Editor : Herdi Dwitama

RADARKUNINGAN.COM – Banyak orang memilih untuk melakukan investasi pada emas karena instrmen investasi satu ini dinilai stabil dan nilainya cenderung naik.

Sehingga tidak aneh banyak orang melakukan investasi emas di Pegadian atau di tempat lain, tapi yang menjadi pertanyaannya adalah apakah investasi emas di pegadaian riba?

Dalam agama Islam sendiri, emas atau dirham menjadi nilai mata uang yang sering dipakai karena nilainya yang cenderung aman.

Untuk kalian yang tidak tahu pegadaian menerima jasa investasi emas dengan pilihan cicilan emas mulai dari 0,1 gram emas di awal menabung.

BACA JUGA:Berikut 5 Investasi Terbaik 2024 Paling Menguntungkan Cocok Untuk Pemula, Apa Saja?

BACA JUGA:Ini Dia 5 Jenis Tanaman yang Bisa Dibuat Bonsai dengan Harga yang Terjangkau! Dibawah 500 Ribuan!

Selanjutnya, nasabah bebas membayar senilai berapapun, dan jika nasabah ingin mengambil tabungan emasnya, nasabah harus memiliki emas sebanyak 5 gram dan akan dikenakan biaya cetak.

Dengan kemudahan yang ditawarkan tersebut, tentunya banyak orang tertarik untuk menabung emas dan menjadikannya alat investasi.

Tapi bagaimana investasi emas ini dilihat dari sisi agama Islam? Investasi emas di pegadaian apakah riba atau bagaimana hukumnya?

Investasi Emas di Pegadaian Apakah Riba?

Seperti yang dilansir dari konsultasisyariah, investasi emas di pegadaian apakah riba? Tidak, tapi hukum menabung emas di pegadaian dengan sistem yang tadi dijelaskan, maka itu adalah haram.

BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Tanaman yang Bisa Dibuat Bonsai, Punya Bentuk yang Unik Jadi Terlihat Menarik!

BACA JUGA:Berapa Minimal Menabung Emas di Pegadaian? Simak, Penjelasannya di Sini!

Karena keduanya merupakan alat tukar (muthlak tsamaniyah), emas dan uang yang digunakan untuk membeli emas termasuk dalam kategori benda ribawi yang satu illah (latar belakang).

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

“Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)

Kategori :