Pada hadits di atas, dijelaskan bahwa ketika membeli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan kedua benda ini adalah benda ribawi yang berbeda.
BACA JUGA:Ternyata Segini Harga Jasa Pengendali Hama atau Pest Control! Apakah Mahal?
Sedangkan dalam hadits di atas dijelaskan bahwa transaksi kedua benda tersebut haruslah dilakukan secara tunai.
Sedangkan dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al Islami dinyatakan terkait hukum mata uang kartal sebagai berikut:
Mata uang ini termasuk alat tukar yang sah, memiliki karakter alat tukar yang sempurna. Mata uang ini berlaku hukum sebagaimana yang berlaku pada emas, perak, seperti aturan benda ribawi, aturan zakat, salam, dan semua aturan lainnya. (Majallah al-Majma’ – Volume 3, hlm. 1650)
Pertukaran uang dengan emas ini tidak tunai melanggar larangan riba nasiah. Jadi investasi emas di pegadaian apakah riba?
BACA JUGA:Basmi Tikus di Rumah, Lakukan 3 Tips Ini Dijamin Ampuh! Nomor 3 Bikin Tikus Makin Kapok
BACA JUGA:WASPADA! Lubang di Halaman Rumah Bisa Jadi Sarang Ular Berbisa, Inilah 4 Tandanya! Ketahui Yu
Ini bisa menjadi riba atau bahkan tidak, dikatakan riba jika menggunakan sistem cicilan sebagaimana yang dijelaskan seperti di atas.
Dan tidak akan riba jika menabung emas dalam pertukaran yang sah dan dilakukan secara tunai.
Mulai sekarang, kalian bisa jadi lebih bijak lagi dalam investasi emas di pegadaian, atau di tempat lainnya.
Investasi emas di pegadaian apakah riba? Tentunya saja tidak jika melakuka pertukaran emas dengan uang secara tunai.