"Pernah saya lihat, ojek disuruh pindah parkirnya. Yang saya tahu, memang dilarang parkir di sepanjang jalan ini" ucap Haikal sebelum melanjutkan perjalanan.
Keluhan serupa disampaikan para penyewa ruko lainnya. Pedagang yang menyewa ruko di pertokoan Jl Siliwangi ternyata masih didera sepinya pembeli pasca penutupan jalan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Masalah masih berlanjut, meski akses jalan sudah dibuka lantaran adanya larangan parkir dan penerapan skema tertentu.
Setelah penutupan jalan yang kemudian berujung dibuka lagi lantaran maraknya protes, Pemkab Kuningan memberlakukan kebijakan lain sebagai penggantinya.
BACA JUGA:Ini Dia Si Ular Hitam Kecil yang Sering Ditemukan di Rumah Anda, Ular Kawat
Nyatanya, kebijakan ini juga tidak kalah anehnya. Pasalnya, diberlakukan larangan parkir. Hanya kendaraan tertentu yang boleh melakukan bongkar muat.
Imbasnya, lalu lintas di area tersebut memang lebih lancar. Tapi buat pedagang, hal tersebut tidak berdampak pada pulihnya penjualan.
Pihaknya berharap Pemkab Kuningan tidak melakukan penataan kawasan perkotaan secara serampangan. Sebab, hal tersebut berdampak langsung kepada pedagang.
Bila pemerintah memang melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL), sebaiknya fokus terhadap hal tersebut.
Sebab, penataan yang dilakukan di Jl Siliwangi malah membuat pedagang yang notabene menyewa ruko di kawasan itu, malah makin kesulitan.