Kamis Pagi Ini, Sekda Kuningan H Dian Rachmat Yanuar Dikabarkan Sudah Ajukan Surat Izin Cuti

Kamis 18-07-2024,09:45 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Kemudian juga memberi waktu kepada Pj Bupati hingga batas akhir sampai tanggal 30 Juli 2024 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Adanya surat dari Kanreg III BKN Bandung dibenarkan Wakil Ketua Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan, Toni Kusumanto.

Toni mengatakan, surat tertanggal 16 Juli 2024 tersebut ditujukan langsung kepada Pj Bupati Kuningan untuk segera ditindaklanjuti. Sesuai isi surat, Pj Bupati akan segera melaksanakannya.

“Suratnya ada di Pak Pj Bupati. Ada beberapa poin yang disarankan BKN untuk segera dilakukan oleh Pak Pj. Antara lain meminta keterangan kepada ASN yang diduga terindikasi melakukan pendekatan pemilihan kepala daerah. Pihak BKN sendiri mendapati temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN ini dari media, baliho atau spanduk dan juga media sosial,” jelas Toni, Selasa malam 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Pre-Order Galaxy Z Fold6 dan Galaxy Z Flip6, Nikmati Fasilitas dan Beragam Benefit Bisa Didapat, Ketahui Yu..

Menindaklanjuti surat dari BKN tersebut, lanjut Toni, Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan langsung menggelar rapat di ruang Kuningan Command Centre, Selasa sore 16 Juli 2024.

Seluruh anggota Satgas Netralitas hadir kecuali Ketua Satgas, Sekda H Dian Rachmat Yanuar, Kepala Kesbangpol dan Kaag Hukum. Rapat sendiri berlangsung dari pukul 15.30 sampai jam 18.00.

Menurut Toni, dari rapat itu akhirnya keluar dua opsi atau rekomendasi yang diajukan kepada Pj Bupati Kuningan untuk ditindaklanjuti.

Dua opsi itu adalah ASN yang maju di Pilkada harus segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) dan mengajukan permohonan berhenti dari PNS atas permintaan sendiri (APS).

BACA JUGA:Usaha PSSI untuk Maarten Paes, Kata Menpora di Round 3 September Bisa Main, Apa Sidang CAS nya Selesai...

“Menindaklanjuti surat dari Kanreg III Bandung tertanggal 15 Juli 2024, kami dari Satgas Netralitas ASN mengeluarkan dua opsi kepada Pak Pj Bupati. Yaitu CLTN dan harus mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri. ASN harus secepatnya mengajukan salah satu opsi untuk menghindari sanksi,” tegas Toni. 

Ditanya kapan ASN tersebut harus cuti atau mengambil keputusan berhenti dari PNS atas permintaan sendiri, Toni menegaskan, harus diajukan secepatnya oleh yang bersangkutan.

 "Jika lewat dari waktu yang ditentukan, kemungkinan akan diperiksa oleh tim dari provinsi. Kami (pemkab) tak berwenang melakukan pemeriksaan," imbuhnya. (*)

Kategori :