1. Zaman Belanda
Pada zaman kolonial Balanda, kawasan hutan Gunung Ciremai pertama kali ditunjuk menjadi Hutan Lindung.
Hal ini berdasarkan surat keputusan (GB) tanggal 22 September 1930.
Aturan tersebut kemudian ditata batas dengan proses verbal pada tahun 1939. Baru disahkan pada tanggal 28 Mei 1941.
2. Orde Baru
Pada zaman Orde Baru, kawasan hutan ini ditunjuk menjadi Hutan Produksi wilayah kerja Unit Produksi (Unit III) Perusahaan Umum Perhutani Jawa Barat.
Hal ini melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 143/Kpts/Um/3/1978 pada tanggal 10 Maret 1978.
3. Reformasi
BACA JUGA:Info Macan Tutul Serang Warga di Kabupaten Kuningan, Respons Video yang Beredar, Kades Cipakem: Hoax
Pasca refirmasi, yakni pada tahun 2003, sebagian Kelompok Hutan Produksi Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka yang pengelolaannya oleh Perum Perhutani.
KPH Kuningan dan KPH Majalengka ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Lindung.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No: 195/Kpts-II/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Barat seluas sekitar 603 hektar.
4. Bupati Kuningan
BACA JUGA:Kampanyekan Program Melak Beu Demi Ketahanan Pangan, Pj Bupati Kuningan Tebar Ribuan Benih Cabai
Pada tanggal 26 Juli 2004, Bupati Kuningan menyampaikan usulan melalui surat Nomor 522/1480/Dishutbun.