10. Menjadi TNGC
Melalu Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3684/Menhut-VII/KUH/2014 kawasan itu resmi menjadi TNGC sampai sekarang.
BACA JUGA:Kenapa Kucing Liar Suka Mendatangi Rumah? Ini Dia 4 Jawaban Dari Pertanyaan Tersebut, Ketahui Yu!
Surat menetapkan tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Ciremai Seluas 14.841,30 Hektare di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Sekarang ini TNGC telah memilik struktur organisasi. Dalam pengelolaannya dipimpin oleh seorang Kepala Balai.
Sosok ini merupakan Administratur dan dibantu oleh tiga pejabat struktural selaku pengawas.
Ketiga pembantu kepala balai adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan.
Selain itu juga ada Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Majalengka.
Namun pada tahun 2016 Balai TNGC melakukan terobosan perubahan struktur organisasi pengelolaan kawasan. Ada perubahan pada resor wilaya menjadi resor tematik.
Hal ini sesuai dengan keputusan Kepala Balai TNGC Nomor SK.74/BTNGC/2016 tanggal 27 April 2016.
Isinya tentang Pembentukan Nama Resor, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Resor Pengelolaan TNGC.
BACA JUGA:Ingin Mencari Hotel Di Kuningan Jawa Barat? Ini Dia 5 Rekomendasi Hotel Terbaik
Jika melihat surat keputusan kepala balai tersebut, maka TNGC dibagi menjadi 3 kewilayahan secara tematik, yakni:
1. Resor Perlindungan dan Pengamanan Hutan: beranggotakan Polisi Kehutanan (Polhut).
2. Resor Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem: beranggotakan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH).