Usulan itu berisi tentang “Proposal Kawasan Hutan Gunung Ciremai sebagai kawasan Pelestarian Alam”.
5. Usulan Bupati ke DPRD
Surat Bupati Kuningan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan melalui suratnya Nomor 522.6/1653/Dishutbun tanggal 13 Agustus 2004.
BACA JUGA:Update Kabar Maarten Paes, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Update Kabar Terkait Proses Di CAS!
Isinya perihal “Pengelolaan Kawasan Hutan Gunung Ciremai sebagai Kawasan Pelestarian Alam”.
6. DPRD Kuningan
Kemudian keluar Surat DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 661/266/DPRD. Isinya tentang dukungan atas usulan pengelolaan kawasan hutan Gunung Ciremai menjadi Kawasan Pelestarian Alam.
7. Bupati Majalengka
BACA JUGA:Ternyata Ini 4 Fakta Kucing Liar Suka Datang ke Rumah yang Jarang Diketahui Banyak Orang!
Langkah Bukati Kuningan diikuti pula oleh Bupati Majalengka yang memberikan usulan melalui surat Nomor 522/2394/Hutbun tanggal 13 Agustus 2004.
Surat itu berisi tentang “Usulan Gunung Ciremai sebagai Kawasan Pelestarian Alam”.
8. Keputusan Menteri
Sejurus kemudian lahirlah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Surat itu berisi tentang kelompok hutan lindung pada kelompok hutan Gunung Ciremai. Luasnya ssekitar 15.500 hektare.
Kawasan hutan yang dimaksud terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Kawasan itu telah ditunjuk menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).