“Dari keterangan kedua pelaku, lima hari sebelum beraksi keduanya telah merencanakan pencurian tersebut dan memantau korban. Yang punya ide itu pelaku TL kemudian mengajak MI untuk melakukan aksinya,” kata Putu.
Barang bukti yang berhasil iamankan adalah 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam nopol: E 3752 YBL dan uang tunai sebesar Rp18.300.000.
"Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara karena telah melanggar pasal 363 KUHP," sebut Putu. (*)