Terdapat juga Surat Edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 30 Juli 2024 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah dan akan kosong yang harus segera diisi.
"Maksud dan tujuan dari Surat Edaran itu adalah dalam rangka menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik dan pelaksanaan sistem merit di Instansi Pemerintah serta mengantisipasi adanya kekosongan jabatan," ungkapnya.
Menurut Uha, dari berbagai pertimbangan diatas perlu diketahui bahwa Pj. Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Calon Gubernur Jabar Ahmad Syaikhu Siap Jalankan Wasiat Sunan Gunungjati
BACA JUGA:Pasangan ASIH Siapkan Solusi Atasi Kelangkaan Pupuk untuk Petani Jabar
BACA JUGA:Terima Kenyataan Pahit, STY Ungkap Alasan Ramadhan Sananta Dicoret, Begini Katanya
Dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, apabila mengacu pada aturan diatas dapat di perpanjang masa jabatannya paling lama 6 (enam) bulan dan akan berakhir pada tanggal 8 Februari 2025.
Sedangkan sesuai jadwal yang direncanakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan Bupati definitif baru pada tanggal 10 Februari 2025. Itupun apabila tidak ada sengketa Pilkada di MK.
Sehingga di Kabupaten Kuningan dipastikan kalau tidak ada open bidding jabatan Sekda akan terjadi kekosongan unsur pimpinan daerah dalam pengambilan kebijakan dikarenakan tidak adanya Pejabat Definitif.
Hal ini, sambung Uha, tentu sangat riskan karena berkaitan dengan penetapan dan pertanggung jawaban terkait dengan mekanisme pembahasan anggaran bersama DPRD.
BACA JUGA:Ingin Membeli Oppo A3X? Simak Beberapa Spesifikasi yang Terdapat di Smartphone Ini
BACA JUGA:Tips Perawatan Kulit Wajah supaya Terlihat Sehat dan Glowing, Simak!
BACA JUGA:Tips Menggunakan Make Up untuk Kulit Berminyak, Simak
Kemudian pengambilan keputusan lainnya yang sangat strategis guna tetap berjalannya roda pemerintahan.
"Oleh karena itu sangat perlu segera dilakukan pengisian kekosongan untuk jabatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Kuningan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan diharapkan tidak dipolitisasi oleh siapapun juga. Jadi sudah seharusnya dipisahkan dulu antara kepentingan politik dan berjalannya roda pemerintahan secara profesional guna melayani masyarakat Kuningan," tandas Uha. (*)