Polres Kuningan Bongkar Kasus Perampasan dan Penadahan, Belasan Motor Bodong Diamankan

Selasa 03-06-2025,18:25 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Kapolres pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera datang ke Mapolres Kuningan.

BACA JUGA:Bupati Kuningan Temui Menteri Kehutanan, Usulkan Skema Keadilan Ekologis untuk Daerah Konservasi

BACA JUGA:Bendungan Jragung Capai 85 Persen, Taj Yasin: Solusi Atasi Banjir untuk Demak dan Grobogan

“Kami mengajak warga yang kehilangan motornya untuk memeriksa langsung ke kantor Polres Kuningan dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RFM dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara JZ dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun.

Polisi kini juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan membongkar jaringan penadahan kendaraan bermotor yang lebih luas. (*)

Kategori :