CIREBON, RADARKUNINGAN.COM - Oknum guru terduga pelecehan seksual terhadap sejumlah murid SD di Kabupaten Cirebon, terancam sanksi pemecatan.
Oknum guru berinisial W di salah satu SD Negeri Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, terancam diberhentikan tidak hormat.
Laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap murid SD, tengah diproses Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP menegaskan, kepala sekolah dan Korwil Bidikcam sudah dipanggil guna dimintai keterangan.
Sebab, berdasarkan informasi jumlah korban pelecehan seksual itu banyak. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Terlebih, korbannya anak-anak di bawah umur. Sanksi yang diberikan pun cukup berat.
BACA JUGA:Terdapat Calon Tunggal di Pilwu Digital Indramayu, Begini Palaksanaannya
"Untuk sanksinya sudah kami pastikan pemberhentian tidak hormat. Sebab, persoalan ini sudah sangat meresahkan,” tegas Meilan, dikutip dari Harian Radar Cirebon, Kamis 18 September 2025.
Meilan menegaskan, pihaknya menolak keras usulan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon yang akan memindahtugaskan oknum guru tersebut ke sekolah lain.
"Tidak bisa dipisahkan. Harus di-hold. Terlebih oknum guru berisinial W ini sedang dalam proses hukuman disiplin (hukdis). Maka, semua administrasi kepegawaian ditangguhkan," tegas Meilan.
Tidak hanya itu, kenaikan pangkat, cuti sekali pun tidak diperbolehkan. W hanya boleh tinggal di tempat atau dirumahkan. Tapi W harus kooperatif. Sifatnya wajib lapor.
"Kalau dipindahtugaskan, tidak menutup kemungkinan akan mengulang kejadian serupa. Solusinya dirumahkan dan wajib lapor," tegasnya.
BACA JUGA:Pilwu Digital Indramayu Ditetapkan 10 Desember 2025
Masih kata Meilan, rasa traumatik siswa di sekolah tersebut juga pasti masih melekat terlebih bertemu dengan oknum guru tersebut.
"Ini mentalitas siswa pasti terganggu. Maka, persoalan ini harus ditangani secara komprehensif. Sebab menyangkut masa depan anak," katanya.
Menurut Meilan, rentang waktu proses pemberhentian tidak hormat itu harus melihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, persoalan tersebut telah masuk ke ranah kepolisian.