Namun, untuk sementara ini, perbaikan hanya mencakup fisik bangunan. Perlengkapan pendukung seperti perangkat teknologi informasi (TI) belum termasuk dalam paket rehabilitasi.
"Informasi yang kami terima, baru sebatas bangunan. Peralatan seperti AC yang hilang atau rusak juga akan diganti dari pihak mereka," imbuhnya.
Wawan juga menegaskan, pengajuan perbaikan bukan dilakukan oleh pihak sekretariat DPRD, melainkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
"Kalau soal permohonan, itu dari Pemda. Kami hanya memfasilitasi saja," pungkasnya.