Menurutnya, P3MBG bukan sekadar kegiatan rutin pemerintah daerah, melainkan program prioritas nasional.
"Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas pemenuhan gizi layak, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan," sebut Uu
BACA JUGA:Operasional dari Pusat Terhenti, 7 SPPG di Kuningan Tutup Sementara
BACA JUGA:Uha Juhana Puji Kinerja Bupati Dian, Bawa Prestasi Kuningan Melesat di Level Nasional
“Ini bukan formalitas administrasi. Ini soal tanggung jawab terhadap masyarakat dan keseriusan daerah mendukung kebijakan nasional,” ujarnya.
Satgas P3MBG menegaskan bahwa kelengkapan data administrasi SPPG menjadi dasar evaluasi, pelaporan, serta penentuan keberlanjutan operasional masing-masing satuan layanan.
Seluruh SPPG diwajibkan mengisi data melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.
Apabila hingga tenggat waktu masih ditemukan SPPG yang tidak patuh, Satgas memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif.
BACA JUGA:Sejumlah Titik Rawan Dapat Pengawasan Petugas Gabungan Jelang Nataru
BACA JUGA:PDIP Kuningan Tancap Gas, Seleksi Pengurus Dikebut Pasca Konfercab
Uu menyebut P3MBG menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi masyarakat.
Dengan pengetatan pengawasan ini, Pemkab Kuningan menargetkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, tanpa celah penyimpangan. (*)