Kasus yang cukup menonjol adalah penangkapan tersangka TS (31), warga Desa Ciwaru. Ia ditangkap di pinggir jalan wilayah Ciwaru.
BACA JUGA:Polres Kuningan Bongkar 4 Kasus Narkoba Februari 2026, Lima Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Yamaha Hadirkan Layanan Siaga dan Promo Menarik Sambut Libur Lebaran 2026
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan telepon genggam yang berisi peta lokasi penyimpanan sabu.
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan pelaku dalam sedotan plastik.
“Dari hasil pengembangan berdasarkan peta di ponsel tersangka, kami menemukan 27 paket sabu dalam sedotan hitam dan 10 paket sabu dalam sedotan bening hijau dengan total berat kotor 7,4 gram,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip kecil, gunting, serta sedotan boba.
BACA JUGA:Polsek Pancalang Santuni 26 Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Empat Jabatan Strategis Kosong, Perebutan Kursi Kepala OPD Dimulai
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hijau tanpa pelat nomor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang diduga berasal dari Bogor.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah, MPC Pemuda Pancasila Kuningan Turun ke Jalan, Bagikan 2.000 Takjil
BACA JUGA:Turun ke Kuningan, BPK Periksa Proyek Jalan Tahun Anggaran 2025
Sementara untuk kasus psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.