Pengedar Sabu Ciwaru Tumbang, Polisi Sita 7 Gram Lebih dan Ribuan Obat Terlarang

Selasa 10-03-2026,10:34 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Adapun pelaku peredaran obat keras ilegal dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.  (*)

Kategori :