Kepala Sekolah Berani Potong Dana PIP, Kepala Disdikdbud Kuningan: Sanksinya Bisa Diberhetikan Tidak Hormat
Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, U Kusmana.--
Jika seorang kepala sekolah memotong dana PIP siswa tanpa dasar hukum, hal ini termasuk dalam penyalahgunaan wewenan.
Tindakan yang merugikan peserta didik, indikasi korupsi dana bantuan sosial negara.
“Sanksi yang Dapat dikenakan yakni sanksi administratif (PP 94/2021). Berupa teguran tertulis, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, serta pembebasan dari jabatan (kembali menjadi guru. Dan yan sanksi yang treberat adalah pemberhentian dengan hormat/tidak hormat (jika pelanggaran sangat berat),” sebut Uu.
BACA JUGA:Tujuh Bulan Menanti, Akhirnya Toto Suharto Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jawa Barat
BACA JUGA:Masa Jabatan Berakhir, Rektor Uniku Sampaikan Pesan Mendalam
Kemudian untuk sanksi etik berupa pencabutan SK penugasan sebagai kepala sekolah, tidak bisa diusulkan sebagai kepala sekolah kembali.
“Alhamdulillah, sampai saat ini belum pernah menerima pengaduan dari orang tua siswa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan dugaan potongan PIP. Apalagi secara teknis, bantuan PIP disalurkan langsung dari BRI ke rekening penerima manfaat (siswa),” tandas mantan Kepala Diskopdagperin tersebut.
Dia menambahkan, syarat penerima Program Indonesia Pintar berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan ketentuan teknis yaitu siswa yang memiliki DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).
Termasuk penerima PKH, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) PBI JK, dan Non DTKS.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Kuningan, Ini Lokasi yang Terancam
BACA JUGA:Berwisata Religi di 3 Masjid Megah Daerah Bogor, Ada Masjid Tazkia Islamic Centre Juga
“Sekali lagi saya ingatkan, jika ada dugaan pemotongan PIP, maka segera laporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atau bisa juga langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai bukti-bukti yang dimiliki,” imbau Uu. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
