Ketua DPRD Kuningan Gerak Cepat, Langsung Sidak Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Lebakwangi
Ketua DPRD, Nuzul Rachdy SE, didampingi anggota Komisi IV dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), melakukan inspeksi mendadak ke sebuah gudang milik perusahaan yang berlokasi di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Jumat siang,--
“Saat kami meminta dokumen perizinan dari pihak gudang, tidak satu pun yang bisa ditunjukkan. Ini tentu jadi perhatian penting,” jelasnya.
Bahkan, data dari Disnakertrans Kuningan menunjukkan perusahaan tersebut belum pernah melaporkan jumlah tenaga kerjanya secara berkala, seperti yang diwajibkan oleh regulasi.
BACA JUGA:Semangat Hari Kartini, Polwan Polres Kuningan Donor Darah
BACA JUGA:Kuningan Uji Coba Penyempotran Pupuk Menggunakan Drone
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pimpinan perusahaan, baik dari kantor pusat di Bandung maupun cabangnya di Cirebon, untuk memberikan penjelasan,” tambah Nuzul.
Temuan mengejutkan lainnya adalah adanya dugaan bahwa sejumlah karyawan sempat diminta menyerahkan BPKB kendaraan sebagai jaminan untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Pemerintah Desa Cinagara pun menyampaikan keluhan. Menurut Kepala Desa, sejak beroperasi, perusahaan tersebut belum pernah menunjukkan kontribusi sosial bagi warga sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Disnakertrans Kuningan, Imat Masriadi, menjelaskan bahwa memang ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2015 yang mengatur tentang penyimpanan ijazah, namun bersifat situasional.
BACA JUGA:Diduga Lupa Matikan Tungku, Rumah Petani di Cikadu Terbakar
BACA JUGA:Bapeksi Kuningan Berikan Bantuan Sembako ke Panti Rehabilitasi ODGJ
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ijazah boleh dititipkan hanya jika ada persetujuan bersama antara perusahaan dan pekerja, serta tujuannya harus jelas dan tidak merugikan pihak karyawan,” ujar Imat
Karena belum ada kejelasan dari pihak perusahaan saat sidak berlangsung, DPRD Kuningan menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini.
Mereka juga meminta agar instansi terkait segera mengevaluasi aspek legalitas dan perizinan dari perusahaan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan. (bubud sihabudin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
