Ketua DPRD Kuningan Gerak Cepat, Langsung Sidak Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Lebakwangi
Ketua DPRD, Nuzul Rachdy SE, didampingi anggota Komisi IV dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), melakukan inspeksi mendadak ke sebuah gudang milik perusahaan yang berlokasi di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Jumat siang,--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Dugaan penahanan ijazah asli milik sejumlah mantan pekerja oleh sebuah perusahaan memicu perhatian serius dari DPRD Kabupaten Kuningan.
Ketua DPRD, Nuzul Rachdy SE, didampingi anggota Komisi IV dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), melakukan inspeksi mendadak ke sebuah gudang milik perusahaan yang berlokasi di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Jumat siang, 25 April 2025.
Gudang yang diperiksa itu disebut-sebut merupakan bagian dari aktivitas bisnis sebuah perusahaan yang berbasis di Bandung dan memiliki cabang di Cirebon.
Dalam sidak tersebut, turut hadir Camat Lebakwangi, Kapolsek setempat, serta perangkat desa. Namun, tak satu pun manajemen perusahaan hadir untuk memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:30 Pejabat Eselon II Ikuti Uji Kompetensi, Siap Tempati Posisi Baru di Pemkab Kuningan
BACA JUGA:Efisiensi, Pemkab Kuningan Pangkas Anggaran Sebanyak Rp45 Miliar
Rombongan hanya disambut oleh karyawan biasa yang mengaku tidak mengetahui soal penahanan dokumen pendidikan tersebut.
“Hari ini kami melakukan sidak ke tempat yang masih belum jelas statusnya, karena disebut sebagai gudang milik PT Panjunan. Saya datang bersama Komisi IV DPRD, camat, kapolsek, kepala desa, dan juga dari Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Nuzul di lokasi.
Ia menambahkan bahwa inspeksi ini merupakan respons terhadap laporan dari belasan mantan pegawai.
Mereka mengaku ijazah mereka ditahan sejak mulai bekerja dan belum dikembalikan meski sudah tidak lagi menjadi karyawan.
BACA JUGA:Ketua Taskin Tinjau Warga Cimahi Kategori Miskin Ekstrem, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Kebersihan Lingkungan Kantor jadi Perhatian Wabup Tuti
“Praktik semacam ini jelas menyalahi aturan. Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak memiliki kegunaan bagi pihak lain, namun sangat penting bagi pemiliknya. Penahanan seperti ini tak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Selain isu ijazah, sidak juga mengungkap indikasi lain yang tak kalah serius. Nuzul menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
