PAM Tirta Kamuning Kuningan Sesuaikan Tarif Air Mulai Juni 2025: Ini Penjelasannya

PAM Tirta Kamuning Kuningan Sesuaikan Tarif Air Mulai Juni 2025: Ini Penjelasannya

Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr Ukas Suharfaputra mengumumkan rencana penerapan tarif baru untuk layanan air minum yang akan mulai berlaku pada pemakaian bulan Juni 2025 dan dibayarkan pada Juli 2025. (Agus Sugiarto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mengumumkan rencana penerapan tarif baru untuk layanan air minum yang akan mulai berlaku pada pemakaian bulan Juni 2025 dan dibayarkan pada Juli 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan operasional perusahaan.

Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr Ukas Suharfaputra, menekankan bahwa keputusan ini bukanlah kebijakan mendadak.

Prosesnya telah melewati tahap perencanaan yang matang dan sosialisasi yang konsisten kepada masyarakat sejak jauh hari.

BACA JUGA:LAZISNU Kuningan Naik Kelas, dari Penyalur Dana Menjadi Penggerak Kesejahteraan Umat

BACA JUGA:Catatan Bersejarah di Autodrom Most, Aldi Satya Mahendra Targetkan Konsisten Tambah Poin

“Penyesuaian tarif ini sudah kami rancang dalam agenda jangka panjang dan telah disampaikan ke publik secara bertahap. Kami berharap informasi yang kami berikan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat,” ujar Dr Ukas dalam konferensi pers, Sabtu 17 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif baru ini merujuk pada beberapa regulasi penting, termasuk Pasal 7A dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif air.

Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024 juga menjadi dasar dalam menentukan batas bawah dan batas atas tarif air minum di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2025, yaitu Rp 5.275,-/m³ untuk batas bawah dan Rp 8.299,-/m³ sebagai batas atas.

Sementara itu, hasil audit BPKP Jawa Barat tahun 2024 menunjukkan bahwa biaya produksi air di PAM Tirta Kamuning mencapai Rp4.859,90 per meter kubik.

BACA JUGA:Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

BACA JUGA:Kuningan Siap Hadapi Inflasi, GPM DIRAHMATI Tawarkan Pangan Terjangkau Jelang Idul Adha

Padahal, tarif yang berlaku saat ini bagi pelanggan kategori Rumah Tangga Type B masih berada pada angka Rp 3.950,- per meter kubik, berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2022.

Penyesuaian tarif ini juga telah diresmikan melalui Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: