LSM Frontal Bicara Penyesuaian Tarif Air PAM Kuningan, Upaya Memperluas Layanan Air Bersih
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyesuaian tarif air pada Perumda Air Minum Tirta Kamuning.
Kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak, sebuah hal yang lumrah dalam iklim demokrasi saat ini.
Namun, penting bagi semua pihak untuk menyikapi kebijakan ini dengan cara yang objektif, tidak emosional atau sarat kepentingan politik, agar dapat memahami esensinya secara jernih dan bijaksana.
Rencana kenaikan tarif ini mendapat perhatian dari LSM Frontal. Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana mengatakan, fenomena kenaikan tarif air bersih ini tidak hanya terjadi di Kuningan, tetapi juga di sejumlah daerah lain seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyumas.
BACA JUGA:PAM Tirta Kamuning Kuningan Sesuaikan Tarif Air Mulai Juni 2025: Ini Penjelasannya
BACA JUGA:LAZISNU Kuningan Naik Kelas, dari Penyalur Dana Menjadi Penggerak Kesejahteraan Umat
Diberbagai wilayah tersebut, tarif air mengalami penyesuaian sekitar 10 persen. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya operasional serta dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mempertahankan kualitas layanan dan memperluas jangkauan distribusi air bersih," kata Uha Juhana, Sabtu 17 Mei 2025.
Aktivis yang kerap unjuk rasa itu melihat ada beberapa alasan mendasar yang mendorong penyesuaian tarif PDAM.
Antara lain kenaikan biaya operasional yang meliputi biaya produksi, distribusi, serta perawatan infrastruktur air minum terus meningkat. Untuk menjaga keberlanjutan layanan, penyesuaian tarif menjadi solusi yang diperlukan.
BACA JUGA:Catatan Bersejarah di Autodrom Most, Aldi Satya Mahendra Targetkan Konsisten Tambah Poin
BACA JUGA:Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata
Faktor lainnya adalah diberlakukannya PPN sebesar 12 persen oleh pemerintah pusat turut memengaruhi struktur biaya PDAM, sehingga tarif pun perlu disesuaikan.
"Dana dari kenaikan tarif akan digunakan untuk memperbaiki jaringan pipa, meningkatkan volume air, dan memperbaharui infrastruktur yang sudah usang," papar Uha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
