LSM Frontal Bicara Penyesuaian Tarif Air PAM Kuningan, Upaya Memperluas Layanan Air Bersih

LSM Frontal Bicara Penyesuaian Tarif Air PAM Kuningan, Upaya Memperluas Layanan Air Bersih

Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana.--

Ia menambahkan, dampak positif penyesuaian tarif terhadap layanan air bersih yaitu jika penentuan tarif air dilakukan secara rasional, cakupan layanan perpipaan nasional akan meningkat. 

Saat ini banyak PDAM yang kesulitan memenuhi biaya operasional karena tarif yang berlaku berada di bawah biaya produksi. 

BACA JUGA:Kuningan Siap Hadapi Inflasi, GPM DIRAHMATI Tawarkan Pangan Terjangkau Jelang Idul Adha

BACA JUGA:Mantap, Kuningan Terima Kompensasi Air Rp7,15 Miliar dari Cirebon

"Misalnya, jika tarif hanya Rp1.500 sementara biaya produksinya mencapai Rp2.000, hal ini tentu menyulitkan upaya pengembangan, bahkan menurunkan minat investor di sektor air minum," katanya.

Soal alasan penyesuaian tarif air di Kabupaten Kuningan, Uha mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif di Kuningan bukan dilakukan tanpa dasar. Keputusan ini mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta hasil audit dari BPKP RI.

"Selama tiga tahun terakhir, tarif PDAM Kuningan untuk kategori rumah tangga domestik (sebesar Rp3.950/m³) tidak pernah mendekati batas tarif minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Rp5.275) maupun biaya produksi aktual menurut audit BPKP (Rp4.859,90). Kabupaten dan kota lain di Jawa Barat telah menyesuaikan tarifnya, sementara Kuningan menjadi satu-satunya daerah di wilayah Ciayumajakuning yang belum mengikuti rekomendasi ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, PDAM Kuningan akhirnya melakukan penyesuaian sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Pangeran Djatikusumah Wafat, Bupati Dian Sampaikan Belasungkawa di Paseban Cigugur

BACA JUGA:BTNGC Tinjau Lokasi Longsor di Cilengkrang, Klarifikasi Isu Terkait Joglo Arunika

Namun demikian, tarif untuk rumah tangga domestik—yang merupakan mayoritas pelanggan (93%)—hanya dinaikkan sebesar Rp500/m³ atau Rp0,5/liter.

Langkah ini lebih dimaksudkan sebagai sinyal keseriusan PDAM dalam mengikuti regulasi, tanpa langsung membebani masyarakat secara signifikan.

"Saat ini, kebijakan penyesuaian tarif masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan. Diharapkan, masyarakat Kuningan mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai latar belakang dan manfaat dari kebijakan ini, agar mereka dapat melihatnya sebagai upaya peningkatan layanan dan perluasan akses air bersih yang berkelanjutan," pungkas Uha. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait