Tabrak Lari di Kuningan: Pelaku Diamankan di Sukabumi, Korban Tewas di Tempat
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, insiden maut tersebut terjadi pada 8 Mei 2025 dan melibatkan sebuah sepeda motor yang ditabrak oleh mobil Suzuki APV yang dikendarai oleh pelaku.--
“Awalnya istrinya tidak mengakui keberadaan suaminya, namun setelah kami menunjukkan bukti dan keterangan dari warga sekitar, ia akhirnya mengaku bahwa suaminya sedang berada di Sukabumi karena ada anggota keluarga yang meninggal. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya turut berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung,” tambah AKP Pandu.
Bekerja sama dengan pihak Polres Sukabumi, tim berhasil menangkap pelaku beserta mobil yang digunakan saat kecelakaan.
BACA JUGA:Uha Juhana: Bupati Dian Harus Segera Putuskan Pengisian Jabatan Sekda Kuningan Definitif
Diketahui, kendaraan tersebut telah mengalami perbaikan di bagian kanan—area yang mengalami benturan—dan stiker yang sebelumnya menempel telah dihapus.
“Tindakan ini menunjukkan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, mulai dari mencopot stiker hingga memperbaiki mobil, yang mengindikasikan niat pelaku untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
